Wahyu Sugiarto, S.H.
Area Praktik
Tentang Advokat
Advokat berlisensi dengan lebih dari tujuh tahun pengalaman membela hak klien di pengadilan dalam berbagai perkara perdata, dagang, ketenagakerjaan, kepailitan, pidana umum, dan tindak pidana korupsi, termasuk pula membela hak klien dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Berpengalaman pula dalam melaksanakan uji tuntas segi hukum (legal due diligence), penyusunan kontrak, dan tata kelola perusahaan.